Menulis di sebuah situs internet atau di dalam dunia maya… Siapa sih yang belum pernah ? Secara ini udah tahun 2012, dimana era globalisasi, dan perkembangan IPTEK sudah sangat pesat. Pastinya semua orang di seluruh belahan dan penjuru dunia sudah pernah mengakses internet…
Salah sebuah fitur yang diberikan oleh internet ini adalah bagaimana kita men-sharing, berbagi dan saling tukar menukar pikiran dan pendapat dalam bentuk tulisan dimana tulisan tersebut kita masukkan kedalam sebuah Personal Blog. Di dalam blog ini, tidak hanya kita sebagi pemilik yang dapat mengaksesnya, melainkan seluruh orang di dunia juga dapat mengaksesnya. Maka dari itu sahabat pembaca sekalian, didalam penulisan tentang berbagai informasi ataupun curahan hati didalam media internet mempunyai aturan main tersendiri baik tertulis maupun tidak tertulis.
Aturan tertulis itu berupa sebuah tulisan yang sudah dibuat oleh seorang administrator atau dari pembuat blog tersebut. Tujuan adanya aturan tertulis ini agar terciptanya komunikasi yang sehat, sopan dan tentunya saling menghargai satu sama lain. Sedangkan aturan tidak tertulisanya itu berupa pernyataan sikap atau istilahnya dengan opini/pendapat dari para pembaca yang membaca informasi-informasi di sebuah blog yang diwujudkan dalam bentuk komentar, kritik, saran terhadap tulisan yang dibuat oleh penulis.
Dengan adanya garis batas seperti aturan-aturan main tersebut, penulis akan menjadi lebih berhati-hati dalam menuliskan informasi-informasi ke dalam blog. Beberapa kode etik yang harus dipegang seorang penulis blog yakni :
1. Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
2. Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
3. Tidak mengandung unsur pornografi
4. Menggunakan bahasa yang sopan
5. Menggunakan EYD
6. Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital / menggunakan capslock berlebihan
7. Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog
8. Tidak mengandung unsur plagiat
Di Indonesia pun, aturan atau kaidah hukum tentang etika menulis di internet sudah ada didalam undang - undang yang berlaku sejak tahun 2008. Aturan itu yakni : Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE, perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada Bab VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua. Nanti sobat pembaca bisa cek langsung di buku UUD ya….
Sekian dan terima kasih